Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih untuk anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014. Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan SK penetapan perolehan kursi, calon terpilih DPR dan DPD masih dapat berubah.
"Sekarang, kan lagi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan kursi masih dapat terjadi, tergantung keputusan MK," ujar Juri.
Sesuai dengan pasal 272 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Untuk menghadapi sengketa di MK, kata Juri, KPU sudah mempersiapkan diri untuk memberikan respon, jawaban, dan mengantisipasi setiap gugatan yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPR dan DPD. KPU juga sudah menyiapkan penasihat hukum dari kantor Adnan Buyung Nasution (ABN).
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU adalah sesuatu yang faktual," kata Juri.
KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya berpotensi digugat. "Daerah itu tercermin dari kegiatan rekapitulasi. Ada daerah-daerah yang saat rekap mengalami perdebatan alot. Itu menjadi cerminan bahwa di daerah tersebut berpotensi digugat ke MK," ujarnya.
Selain itu, KPU Provinsi yang hasil pemilu-nya dipersoalkan diminta untuk menyiapkan bukti, baik berupa bukti tertulis maupun data-data, yang berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan akan dikonsolidasikan di pusat, untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan jenis perkaranya," kata Juri.
Berikut perolehan kursi DPR partai peserta Pemilu 2014:
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperoleh 109 kursi
2. Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 91 kursi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 73 kursi
4. Partai Demokrat memperoleh 61 kursi
5. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 49 kursi
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 47 kursi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!