Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah kursi dan calon anggota legislatif terpilih untuk anggota DPR hasil Pemilu Legislatif 2014. Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan SK penetapan perolehan kursi, calon terpilih DPR dan DPD masih dapat berubah.
"Sekarang, kan lagi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan kursi masih dapat terjadi, tergantung keputusan MK," ujar Juri.
Sesuai dengan pasal 272 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Untuk menghadapi sengketa di MK, kata Juri, KPU sudah mempersiapkan diri untuk memberikan respon, jawaban, dan mengantisipasi setiap gugatan yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPR dan DPD. KPU juga sudah menyiapkan penasihat hukum dari kantor Adnan Buyung Nasution (ABN).
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU adalah sesuatu yang faktual," kata Juri.
KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya berpotensi digugat. "Daerah itu tercermin dari kegiatan rekapitulasi. Ada daerah-daerah yang saat rekap mengalami perdebatan alot. Itu menjadi cerminan bahwa di daerah tersebut berpotensi digugat ke MK," ujarnya.
Selain itu, KPU Provinsi yang hasil pemilu-nya dipersoalkan diminta untuk menyiapkan bukti, baik berupa bukti tertulis maupun data-data, yang berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan akan dikonsolidasikan di pusat, untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan jenis perkaranya," kata Juri.
Berikut perolehan kursi DPR partai peserta Pemilu 2014:
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperoleh 109 kursi
2. Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 91 kursi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 73 kursi
4. Partai Demokrat memperoleh 61 kursi
5. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 49 kursi
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 47 kursi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi