Suara.com - Terdakwa kasus Bank Century yang juga mantan Deputi Gubernur IV Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan terkait pinjaman dana Rp1 miliar yang berasal dari Robert Tantular adalah murni urusan pribadi. Budi Mulya mengaku menyesal meminjam uang tersebut.
"Ini murni urusan pribadi, dan saya menyesalkan kealphaan dan kekhilafan saya, karena meminjam kepada orang yang seharusnya tidak saya lakukan sebesar Rp1 miliar pada tanggal 11 Agustus 2008," ungkap Budi Mulya saat menjawab pertanyaan jaksa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Budi Mulya mengutarakan alasannya mengapa dia meminjam uang tersebut kepada Robert Tantular.
"Saya sebagai pejabat negara salah mencari pendapatan di luar gaji dan fasilitas, karena saya ditawari oleh teman, bahwa ada investasi yang katanya hampir final kekuatan hukumnya," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang juga pakar hukum UI Professor Erman Rajagukguk menilai bahwa persoalan pinjam-meminjam antara Budi Mulya, mantan Deputi IV Bidang Pengawasan Moneter, dan Devisa Bank Indonesia (BI), dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular tidak melanggar hukum, tetapi tidak etis.
"Peminjaman (yang sudah dibayar) oleh pejabat BI kepada pemegang saham salah satu bank adalah sesuatu yang tidak wajar, dan tidak etis," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI tersebut.
Ia menganalogikan seperti seorang dosen yang meminjam uang kepada mahasiswanya.
"Seperti dosen meminjam uang kepada mahasiswa, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, bukan pula sebuah tindakan korupsi, tetapi hanya melanggar kode etik profesionalitas," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam