Suara.com - Mantan tim pengawas kasus Century, Misbakhun, mengatakan ada yang perlu dikonfirmasi lagi terkait pernyataan Wakil Presiden Boediono ketika memberikan kesaksian dalam kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
"Tapi perlu diingat oleh jaksa dan pertanyaan yang harus dikejar lagi oleh jaksa adalah Pak Boediono ikut sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan ikut rapat tersebut. Tetapi beliau tanda tangan dalam penetapan Bank Gagal Berdampak Sistemik," kata Misbakhun kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Mantan politisi PKS tersebut menegaskan di dalam rapat KSSK ketika itu, Boediono ikut tanda tangan.
"Tanda tangan itu ada dua, yaitu tanda tangan ibu Sri Mulyani (ketika itu Menteri Keuangan) sebagai Ketua KSSK dan Pak Boediono sebagai anggota KSSK," katanya.
Namun di dalam kesaksian, kata Misbakhun, Wapres Boediono mengatakan hal itu merupakan domain KSSK. "Seakan-akan dia ingin mengalihkan kembali ke KSSK," katanya.
Sementara di dalam kesaksian Sri Mulyani seminggu yang lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa itu kewenangan Bank Indonesia (BI).
"Ibu Sri Mulyani dalam kesaksiannya mengatakan masalah data itu kewenangan BI, tetapi mengenai bank gagal berdampak sistemik, Pak Boediono menghantam Ibu Sri Mulyani, di sisi lain Ibu Sri Mulyani menyalahkan Pak Boediono mengenai masalah data," katanya.
Boediono hari ini, memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Boediono akan dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI