Suara.com - Law Wan-tung (44 tahun) membantah telah menyiksa Tenaga Kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Hal itu diungkapkan Law dalam siding kasus penyiksaan TKI Erwiana di Hongkong, Selasa (10/6/2014).
Law, ibu dari dua orang anak, ditahan pada Januari lalu karena dinilai telah menyiksa Erwiana yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Kasus penyiksaan Erwiana mendapat perhatian dari dunia internasional.
Law didakwa melakukan tindakan kekerasan dengan sengaja, melakukan intimidasi dan tidak membayar gaji. Law uga didakwa telah menyiksa PRT lainnya sebelum Erwiana. Jaksa juga mengungkapkan, Law menyiksa Erwiana dengan menggunakan penggaris dan gantungan baju.
Erwiana yang disiksa selama berbulan-bula meninggalkan Hongkong pada Januaria lalu dan dirawat di sebuah rumah sakit di Indonesia dalam keadaan kritis. Sebelum memasuki ruang pengadilan, Law tetap tidak mau bicara dan kepalanya selalu tertunduk.
Kuasa hukum Law sudah menyatakan kliennya tidak bersalah. Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juli nanti. Polisi mengungkapkan, belasan saksi akan dipanggil, termasuk Erwiana serta dua pekerja rumah tangga lainnya sebelum Erwiana yang sempat disiksa.
Kasus ini sempat membuat publik marah atas perlakukan tidak manusiawi yang dilakukan Law kepada Erwiana. Publik meminta pemerintah Hongkong untuk membuat hukum yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga. (AFP/CNA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April