Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi acara konferensi internasional di Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim agar pledoinya menjadi pertimbangan dalam membuat keputusan.
"Diawal pledoi ini, saya memohon kepada majelis yang mulia agar bisa mempertimbangkannya, semoga bulan ramadan dapat membawakan berkah bagi kita," kata Sudjadnan sebelum membacakan nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Saat membacakan pledoi, Sudjadnan menolak tuntutan Jaksa KPK yang menilainya menyalahgunakan jabatan dan menerima uang dari tindakannya tersebut. Menurut Sudjanan, yang dilakukannya sudah berdasarkan perintah atasan dan ia tidak pernah menerima uang dari kegiatan konferensi internasional.
"Saya sangat-sangat menyesal seumur hidup apabila saya benar-benar melakukan tindakan memperkaya diri, saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan tersebut," katanya.
Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu tiga tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri periode 2004-2005. Sudjadnan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat pidana tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/6/2014).
Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Sudjadnan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, yaitu Sudjadnan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.
Selain itu, jaksa juga menilai Sudjadnan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia yang sempat terpuruk di antaranya karena bom Bali, bom JW Marriot. Sudjadnan mampu mendatangkan bantuan dari negara lain saat keadaan terpuruk.
Jaksa menyatakan Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan