Suara.com - Mantan Presiden Prancis Nikolas Sarkozy didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Keputusan itu diambil jaksa penuntut setelah memerika Sarkozy selama 15 jam, Selasa (1/7/2014) atau Rabu dinihari WIB. Ini merupakan kali pertama Kepala Negara Prancis ditahan karena terlibat kasus korupsi.
Sarkozy (59 tahun) diperiksa dalam kasus korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini membuat peluang Sarkozy untuk kembali ke dunia politik pada 2017 semakin sulit. Sarkozy tiba di kantor polisi di Nanterre pada pukul 8 waktu setempat sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.
Dia hanya bisa ditahan selama 48 jam tanpa adanya dakwaan dari polisi. Penahanan Sarkozy karena dia diduga mempengaruhi pengadilan dalam kasus Bettencourt. Sarkozy menawarkan salah satu hakim yaitu Gilbert Azibert pekerjaan untuk mendapatkan informasi terkait kasus Bettencourt.
Dalam kasus tersebut, Sarkozy dituding telah menerima uang jutaan dari Lilliane Bettencourt, ahli waris perusahaan L’Oreal dan juga perempuan terkaya di Prancis pada 2007. Polisi juga meyakini Sarkozy menerima uang dari mantan pemimpin Libya, Kolonel Gaddafi.
Tidak lama setelah turun dari jabatannya sebagai Presiden pada 2012, tim anti korupsi menyerbu ke rumah Sarkozy yang ditinggalinya bersama istri ketiga, Carla Bruni. Kasus ini tidak diungkap ketika Sarkozy masih menjabat sebagai Presiden karena dia mempunyai hak imunitas.
Namun, hak imunitas itu berakhir ketika Sarkozy kalah dala pemilihan umum dari kandidat Sosialis, Francois Hollande. Dalam beberapa kali kesempatan, Sarkozy mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. (Dailymail/AFP)
Berita Terkait
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag
-
Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?