Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014), menyatakan tidak mengerti dengan substansi dakwaan tersebut.
"Mohon izin yang mulia, saya mendengarkan dengan seksama dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh tim JPU, saya bisa mengerti bahasanya tetapi tidak bisa mengerti substansinya, saya mendengar mulai dari dakwaan, mulai dari kalimat spekulatif," kata Anas.
Menurut Anas, dakwaan tersebut dimulai dari kalimat yang imajiner, spekulatif. Oleh karena itu, Anas meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengajukan nota keberatan.
"Mohon berkenan, kami diberikan kesempatan mengajukan nota keberatan," lanjut Anas.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution selaku panasehat hukum Anas juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
"Kami dari tim penasehat hukum juga akan mengajukan eksepsi, di samping pihak terdakwa sendiri juga mengajukan eksepsi, oleh karena itu kami meminta waktu untuk berunding,"kata Adnan Buyung dalam persidangan.
Setelah berunding, Anas dan pengacaranya meminta waktu untuk menyusun dan menyiapkan eksepi selama sepekan.
Sebelumnya, Anas didakwa menerima uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta dari proyek yang didanai APBN. Uang tersebut nantinya menjadi modal Anas untuk menjadi Presiden.
Menurut Jaksa, untuk memenuhi keinginannya menjadi presiden, Anas mencari kendaraan politik, dan akhirnya bergabung dengan Partai Demokrat serta duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata