Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014), menyatakan tidak mengerti dengan substansi dakwaan tersebut.
"Mohon izin yang mulia, saya mendengarkan dengan seksama dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh tim JPU, saya bisa mengerti bahasanya tetapi tidak bisa mengerti substansinya, saya mendengar mulai dari dakwaan, mulai dari kalimat spekulatif," kata Anas.
Menurut Anas, dakwaan tersebut dimulai dari kalimat yang imajiner, spekulatif. Oleh karena itu, Anas meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengajukan nota keberatan.
"Mohon berkenan, kami diberikan kesempatan mengajukan nota keberatan," lanjut Anas.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution selaku panasehat hukum Anas juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
"Kami dari tim penasehat hukum juga akan mengajukan eksepsi, di samping pihak terdakwa sendiri juga mengajukan eksepsi, oleh karena itu kami meminta waktu untuk berunding,"kata Adnan Buyung dalam persidangan.
Setelah berunding, Anas dan pengacaranya meminta waktu untuk menyusun dan menyiapkan eksepi selama sepekan.
Sebelumnya, Anas didakwa menerima uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta dari proyek yang didanai APBN. Uang tersebut nantinya menjadi modal Anas untuk menjadi Presiden.
Menurut Jaksa, untuk memenuhi keinginannya menjadi presiden, Anas mencari kendaraan politik, dan akhirnya bergabung dengan Partai Demokrat serta duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok