Suara.com - Seorang lelaki yang sebenarnya waras terpenjara di dalam sebuah rumah sakit jiwa selama 20 tahun. Kini, lelaki tersebut menuntut ganti rugi dari dokter yang diklaimnya salah melakukan diagnosis.
John Montin, (52) menuntut sang dokter untuk membayar ganti rugi 33 juta Dolar atau setara dengan Rp384 miliar. Dia menuding sang dokter salah mendiagnosis penyakitnya. Ia disebut kerap berkhayal dan diberikan terapi obat yang salah.
Dia dilepaskan dari rumah sakit jiwa setelah ada dokter lain yang meninjau kasusnya. Dokter tersebut menyatakan Montin salah didiagnosis selama ini.
"Ini tidak adil, dan dia (Montin) benar sejak awal," kata pengacara Montin.
Semua berawal pada tahun 1992. Ketika itu polisi mengatakan Montin mencoba mengambil alih kepemilikan sebuah rumah di Nebraska. Dia menyebut rumah itu sebagai milik nenek moyangnya.
Sempat terjadi ketegangan antara Montin dan pemilik rumah tersebut yang berujung di ruang pengadilan. Dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan ancaman pembunuhan yang diarahkan padanya.
Parahnya, dokter menganggapnya berhalusinasi atas dasar laporan polisi, bukan berdasarkan catatan persidangan. Hasil tinjauan dokter lain menunjukkan bahwa Montin hanya berhalusinasi sesaat akibat pengobatan yang diterimanya. Hingga saat ini, kasus Montin masih diproses. (Newser)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari