Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa mantan deputi bidang devisa dan moneter Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan di Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memikirkan kembali putusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Budi Mulya akan mengajukan banding. Ia menilai Majelis Hakim tidak memahami profesi yang ditekuninya.
"Saya Budi Mulya, akan megajukan banding yang mulya," katanya.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Budi Mulya agar dihukum 17 tahun penjara karena meyakini mantan bawahan Boediono sewaktu menjabat Gubernur BI, melakukan kesalahan dalam proses FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir
-
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Kepala BNPB Langsung Terbang ke Sulawesi Utara Siang Ini
-
BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Presiden Iran Sebut Amerika Serikat Ciptakan Musuh Palsu Demi Kendali Pasar Strategis Global
-
Bumerang Perangi Iran: Israel Terancam Kehilangan Miliaran Dolar Akibat Manuver Turki
-
Bima Arya Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kunang
-
Bina Marga Jaksel Perbaiki Jalan Berlubang di Ragunan, Warga: Mudah-mudahan Bertahan Lama
-
Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda