Suara.com - Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya akan menjalani persidangan dengan agenda vonis Majelis Hakim hari ini, Rabu (16/7/2014).
"Saya minta semuanya sama-sama menyaksikan apa pertimbangan majelis hakim pada putusan besar ini. Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi Mulya di PN Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan.
Dia juga berharap para Majelis hakim bisa mendengar keterangan para ahli terkait kasus Century. Karena itu dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para ahli yang menilai bahwa tuntutannya tidak sesuai dengan kasusnya.
"Pertimbangan pendapat para ahli kiranya menjadi bagian yang diatur dalam UU kehakiman. Saya sebagai terdakwa bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakili tokoh bahwa kasus tdk seperti tuntutan," tambahnya.
Dia juga mengaku kesal dengan tuntutan jaksa yang menilai kebijakan yang diambil pemerintah dan Bank Indonesia salah.
"Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah? Hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah. Saya agak emosi tapi itu keluar dari saya sendiri karena saya berharap kita harus munculkan kebenaran," jelasnya dengan nada kesal.
Karena itu diapun berharap agar Majelis hakim bisa memutuskan dengan adil dan jika ada pihak lain yang sebenarnya terlibat, harus dikejar.
"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yg harus dikejar. Jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya. Saya agak emosi karena 17 tahun 8 bulan 1 hari saya dipisahkan dr orang-orang yang saya cintai," tutupnya.
Budi sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut