Suara.com - Mantan Deputi Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketika wartawan meminta Budi Mulya menanggapi vonis tersebut, Budi Mulya langsung emosi.
"No. Jangan bicara dari 17 ke 10, saya sangat emosi dan sedih, jangan tanya itu. Mereka sungguh keras kepala karena tidak memahami apa yang kami lakukan," kata Budi Mulya dengan nada keras di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, jaksa dan hakim tidak mau mengerti tentang apa yang dilakukannya di Bank Indonesia. Padahal, katanya, bank akan berdampak sistemik kalau tidak diberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Dia juga mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pekerjaannya yang sangat membutuhkan kompetensi khusus jika dibandingkan dengan institusi-institusi lain.
"Jaksa dan hakim menilai apa yang dilakukan BI salah dan juga tidak pernah mempertimbangkan profesi saya yang bekerja dengan membutuhkan kompetensi khusus," katanya.
Sedangkan menurut pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan vonis hakim seakan-akan dipaksakan.
"Ini seperti sesuatu yang dipaksakan," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!