Suara.com - Mantan Deputi Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketika wartawan meminta Budi Mulya menanggapi vonis tersebut, Budi Mulya langsung emosi.
"No. Jangan bicara dari 17 ke 10, saya sangat emosi dan sedih, jangan tanya itu. Mereka sungguh keras kepala karena tidak memahami apa yang kami lakukan," kata Budi Mulya dengan nada keras di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurutnya, jaksa dan hakim tidak mau mengerti tentang apa yang dilakukannya di Bank Indonesia. Padahal, katanya, bank akan berdampak sistemik kalau tidak diberi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Dia juga mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pekerjaannya yang sangat membutuhkan kompetensi khusus jika dibandingkan dengan institusi-institusi lain.
"Jaksa dan hakim menilai apa yang dilakukan BI salah dan juga tidak pernah mempertimbangkan profesi saya yang bekerja dengan membutuhkan kompetensi khusus," katanya.
Sedangkan menurut pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan vonis hakim seakan-akan dipaksakan.
"Ini seperti sesuatu yang dipaksakan," kata Luhut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan