Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, kecewa berat dengan tuntutan Jaksa KPK kepadanya dalam kasus Bank Century.
Ia menyatakan bahwa pada awalnya pembelaannya, ia menyebutkan JPU telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan bijaksana.Namun, saat dirinya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut bermuatan politik.
"Saya sangat kaget, sedih, dan kecewa, JPU menghukum 17 tahun pada saya dan tetap mengaitkan dana Rp1 miliar," demikian dikatakan ayah dari presenter Nadya Mulya dalam pledoi berjudul 'Penghukuman Politik pada Bank Indonesia melalui Saya' yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Budi menegaskan uang Rp1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurutnya hal tersebut urusan utang piutang dirinya dengan Robert Tantular.
"Saya jelaskan kembali tentang uang Rp1 M (miliar) yang selalu disertakan dalam tuntutan saya. Hal tersebut adalah urusan utang piutang antara saya dengan Robert Tantular, saya meminjam uangnya sebesar Rp1 M dalam bentuk cek bilyet giro, dan uang tersebut sudah saya bayar. Uang Rp1 M yang didakwakan JPU bahwa saya memperkaya diri sangatlah tidak benar," kata Budi.
Budi kemudian mengutip perkataan putrinya, Nadia Mulya. "Saya enggak ngerti, iblis mana yang membisikkan kepada jaksa penuntut umum KPK hukuman 17 tahun. Bapak saya 60 tahun. Ini menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu saya. Itu ucapan spontan anak saya, Nadia Mulya, saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi sambil menitikkan air mata.
Mata Nadia juga tampak berkaca-kaca saat mendengar perkataan ayahnya. Presenter hadir dengan mengenakan baju pink dan duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Air matanya semakin mengalir deras ketika Budi menyinggung keluarga dalam nota pembelaan.
Budi dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas