Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, kecewa berat dengan tuntutan Jaksa KPK kepadanya dalam kasus Bank Century.
Ia menyatakan bahwa pada awalnya pembelaannya, ia menyebutkan JPU telah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan bijaksana.Namun, saat dirinya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut bermuatan politik.
"Saya sangat kaget, sedih, dan kecewa, JPU menghukum 17 tahun pada saya dan tetap mengaitkan dana Rp1 miliar," demikian dikatakan ayah dari presenter Nadya Mulya dalam pledoi berjudul 'Penghukuman Politik pada Bank Indonesia melalui Saya' yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).
Budi menegaskan uang Rp1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurutnya hal tersebut urusan utang piutang dirinya dengan Robert Tantular.
"Saya jelaskan kembali tentang uang Rp1 M (miliar) yang selalu disertakan dalam tuntutan saya. Hal tersebut adalah urusan utang piutang antara saya dengan Robert Tantular, saya meminjam uangnya sebesar Rp1 M dalam bentuk cek bilyet giro, dan uang tersebut sudah saya bayar. Uang Rp1 M yang didakwakan JPU bahwa saya memperkaya diri sangatlah tidak benar," kata Budi.
Budi kemudian mengutip perkataan putrinya, Nadia Mulya. "Saya enggak ngerti, iblis mana yang membisikkan kepada jaksa penuntut umum KPK hukuman 17 tahun. Bapak saya 60 tahun. Ini menghancurkan hidup saya dan cucu-cucu saya. Itu ucapan spontan anak saya, Nadia Mulya, saat dia ke KPK menjenguk saya," kata Budi sambil menitikkan air mata.
Mata Nadia juga tampak berkaca-kaca saat mendengar perkataan ayahnya. Presenter hadir dengan mengenakan baju pink dan duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Air matanya semakin mengalir deras ketika Budi menyinggung keluarga dalam nota pembelaan.
Budi dituntut 17 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Jaksa juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara