Suara.com - Orang tua murid melaporkan pengelola Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan melalui media online, karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan taman kanak-kanak tanpa izin.
"Seolah-olah pihak sekolah memungut biaya pendidikan dari orang tua melalui website, padahal penyelenggaraan kegiatannya dinyatakan bermasalah tanpa izin," kata pengacara Michael Law yang mewakili orang tua murid di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2653/VIII/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014, Dewi melaporkan pengelola JIS dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Michael menyatakan, kliennya termasuk orang tua murid yang merasa tertipu menyekolahkan anaknya di JIS karena kegiatannya melanggar aturan.
"Padahal JIS telah berkiprah selama 61 tahun tapi ternyata kegiatan TK tanpa izin," ujar Michael.
Dia menegaskan laporan pengaduan tersebut dalam konteks dugaan penipuan dalam menyelenggarakan pendidikan TK yang bermasalah.
Permasalahan JIS berawal dari proses investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus sodomi yang dialami bocah murid TK bertaraf internasional tersebut AK (6).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menuturkan JIS hanya memiliki izin kegiatan belajar mulai dari sekolah dasar (SD).
Kemudian pihak Kemendikbud memerintahkan kegiatan belajar TK JIS tutup dan tidak menerima siswa baru mulai tahun ajaran 2014/2014. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April