Suara.com - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menepati janjinya untuk membari keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Erik yang tiba di KPK sebelum waktu Salat, Jumat (25/7/2014), mengaku membiayai sendiri keberangkatan haji sekitar 19 ribu dolar Amerika. Dia juga membawa bukti pembayaran.
"Gak masalah saya bayar mahal, 19 ribu dolar AS, bawa (bukti-bukti)," ungkap Erik di Kantor KPK, Jalan HR, Rasuna Sahid Jakarta Selatan.
KPK juga memanggil istri dari Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono (Swasta), dimana ia diketahui merupakan salah satu pihak yang termasuk ke dalam rombongan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Istri Irgan, Wardatun N Soenjono keluar dari lembaga anti rasuah sekitar pukul 12.22 WIB. Dia mengaku hanya sedikit dimintai keterangan soal kuota haji oleh penyidik KPK.
"Dikit aja. Iya, maaf ya," ucap Wardatun singkat usai diperiksa penyidik KPK.
Sejumlah keluarga dan kerabat dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali tercatat masuk ke dalam rombongan haji tahun 2012-2013. Di antaranya, Wardhatul Asriyah (istri SDA) Rendika D Harsono (menantu SDA) serta lima orang adik Suryadharma.
Selain keluarga bekas menteri agama terdapat kolega lain dari PPP yang juga anggota DPR. Beberapa di antaranya, Ketua DPW PPP Banten, Mardiono dan juga Irfan Chairul Mahfiz .
KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.?
SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir