Tunjangan PNS Jakarta yang Bolos Kerja di Hari Pertama akan Dipotong

Rabu, 30 Juli 2014 | 16:49 WIB
Penertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Antara/Irwansyah Putra]

Suara.com - Para pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jakarta dilarang keras memperpanjang masa libur lebaran. Bagi yang nekad melanggar aturan main ini, mereka akan ditindak tegas.

"Senin depan, mereka harus sudah masuk kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, I Made Karmayoga, Rabu (30/7/2014).

Tindakan tegas yang akan diberikan kepada PNS yang nekat tidak masuk kerja di hari pertama tanpa alasan yang kuat, kata Made, mulai dari teguran sampai pemotongan tunjangan kinerja daerah mereka sampai tiga bulan.

Made menjelaskan masa libur lebaran bagi PNS sudah cukup panjang, mulai dari 28 Juli sampai 1 Agustus 2014

Made menegaskan layanan kepada warga Jakarta harus sudah pada Senin minggu depan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com