Suara.com - Kaum lelaki Arab Saudi dilarang menikah dengan perempuan Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar, demikian dilaporkan sebuah surat kabar Mekah yang mewawancarai Direktur Polisi Mekah, Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat aturan bagi lelaki lokal untuk menikahi perempuan asing. Menurut surat kabar harian Mekkah, lelaki Saudi yang ingin menikah dengan perempuan asing harus mendapat izin dari pemerintah dan mengajukan permohonan resmi melalui jalur-jalur resmi pemerintah.
Lelaki Saudi yang ingin menikahi perempuan asing harus berusia di atas 25 tahun, mengajukan dokumen yang ditandatangi pemimpin distrik, dilengkapi dengan salinan kartu keluarga, dan kartu identitas lainnya.
"Jika pemohon sudah menikah, dia harus menyertakan laporan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa istri sebelumnya menderita cacat, menderita penyakit kronis, atau mandul," kata Al Qurashi.
Menurut laporan statistik tidak resmi yang dicuplik media-media Saudi, ada sekitar 500.000 perempuan dari Pakistan, Bangladesh, Myanmar, dan Chad yang menetap di Kerajaan Saudi.
Al Qurashi juga menegaskan bahwa lelaki yang sudah bercerai tidak boleh mengajukan permohonan nikah dengan perempuan asing dalam periode enam bulan setelah bercerai.
Meski demikian harian Mekkah tidak menjelaskan alasan mengapa lelaki-lelaki Saudi tidak boleh menikah perempuan dari negara lain. (Al Arabiya)
Berita Terkait
-
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC
-
Dulu Menonton Piala Dunia dari Kelas, Kini Lamine Yamal Cetak Gol untuk Spanyol
-
Dibantai Spanyol, Georgios Donis: Kami Terlalu Banyak Lakukan Kesalahan
-
Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi