Suara.com - Wartawan Prancis, Valentina Burrot (29), yang ditangkap polisi di Wamena, memiliki paspor ganda.
"Valentina Burrot memiliki paspor dinas dan sipil," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pudjo ketika dihubungi Antara di Jayapura, Sabtu (9/8/2014).
Dia membenarkan paspor Valentina Burrot salah satunya merupakan paspor dinas yang dikeluarkan saat bertugas di Kedutaan Prancis di Tel Aviv dan keduanya masih berlaku.
Valentine juga mengaku masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tak menemukan kartu pers milikinya.
Sebaliknya, Thomas Charles Dandois (40) yang ditangkap bersamanya ternyata kartu pers yang dimilikinya telah habis masa berlakunya sejak 2006 lalu, kata Kombes Pudjo.
Menurut dia, polisi sudah menyita barang bukti berupa hasil rekaman atau liputan saat di Jayapura dan Wamena.
Keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, kata Pudjo seraya menambahkan, padahal mereka meliput kegiatan kelompok bersenjata.
"Polisi sudah menyita berbagai barang bukti rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya," kata Pudjo.
Kedua warga Prancis itu ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Rabu (6/8/2014) dan Kamis (7/8/2014). Kedua wartawan pada Jumat (8/8/2014), malam sekitar pukul 23.30 WIT diserahkan ke Imigrasi Jayapura. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia