Suara.com - Dua oknum polisi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui internet (online).
"Ada ditemukan dugaan suap atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara tindak pidana perjudian online oleh tersangka AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Yudhiawan di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Yudhi menjelaskan, pada 17 Juni 2014, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan pembukaan blokir terhadap beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian online.
Gilanya, dua tersangka melakukan transaksi di lapangan parkir Mapolda Jawa Barat. Tersangka menerima sejumlah uang sebesar Rp60 juta.
"Uang itu diberikan oleh saudara AI, sebagai imbalan atas pembukaan blokir atas dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan hasil perjudian online yang sebelumnya telah diblokir oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa penerimaan tersebut merupakan yang ketiga kali.
"Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang dengan perincian penerimaan pertama sebesar Rp240 juta, dan penerimaan kedua sebesar Rp70 juta," ujarnya.
Kemudian, Yudhi menyebutkan, dalam kesempatan yang berbeda pada Juli 2014, AKBP MB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sekitar Rp5 miliar dari AD dan T selaku pemilik rekening, yang sebelumnya diblokir oleh tersangka dalam penanganan perjudian online.
Serah terima uang tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kota Wisata Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor.
"Jadi, uang itu diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening bank yang terkait dengan penanganan perkara judi online di Polda Jabar," kata Yudhi.
Barang bukti yang disita dari AKBP DS adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar dan 168.000 dolar Amerika Serikat. Sementara barang bukti yang disita dari AKP DS adalah uang tunai sebesar Rp370 juta.
Kedua oknum Polda Jabar yang menjadi tersangka kasus suap itu dikenakan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 KUHP. (Antara)
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas