Suara.com - Banyak pihak menuntut reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), salah satunya mengenai pungutan liar atau pungli. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah memperingatkan terkait pungli dan setor kepada atasan ini. Fakta-fakta tentang ucapan Kapolri ini dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya.
“Kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” tulis Kapolri di akun Instagram resminya, @listyosigitprabowo pada Senin (24/10/2022).
Kapolri dengan tegas melarang pungli di tubuh kepolisian, baik untuk naik jabatan maupun masuk sekolah kepolisian. Dia bisa menindak tegas apabila ada oknum yang ketahuan melanggar peraturan ini. Peraturan juga berlaku mulai dari tingkat terendah seperti Polres hingga Polda dan Polri.
“Tolong di Polda, di Polres lakukan hal yang sama, tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar. Hilangkan hal-hal yang seperti itu,” tuturnya.
Terkait pungli dan setor atasan ini, aparat kepolisian juga mengubah sistem tilang. Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar/pungli.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).
Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Detik-detik Bharada E Bersujud di Kaki Orang Tua Brigadir J, Publik: Dia Tidak Salah, Hanya Menjalankan Perintah Atasan
-
Mengelus Kepala, Warganet Haru Lihat Sikap Orang Tua Brigadir J ketika Bharada E Sungkem Minta Maaf
-
Di Depan Hakim, Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah Karena Ada Wanita Lain
-
Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi
-
Anggukan Bharada E Terkait Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Briigadir J
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Kampanye Judi Pasti Rugi Makin Masif, Transaksi Judol Anjlok 57 persen
-
Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah
-
Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
-
Purbaya Pede IHSG Tak Lagi Kebakaran Senin Depan Meski Petinggi BEI dan OJK Mundur
-
Tak Hanya Danantara, Lembaga Keuangan Asing Bisa Jadi Pemegang Saham BEI