Suara.com - Keempat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Keempat lembaga dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta soal kebohongan informasi kepada publik. Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI adalah penyebaran informasi yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kearah penipuan tentang ITE itu yang di laporkan, namun dalam membuktikan pasal pidana yang dilaporkan kan perlu kita dalami dulu ya, dari fakta yang ada, data yang ditampilkan, keterangan dari pelapor sendiri, kemudian termasuk dari saksi yang dibutuhkan, sedang dalam proses penilaian," kata Rikwanto.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan lagi dari saksi ahli, di antaranya dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Hal ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu