Suara.com - Keempat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Keempat lembaga dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta soal kebohongan informasi kepada publik. Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI adalah penyebaran informasi yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kearah penipuan tentang ITE itu yang di laporkan, namun dalam membuktikan pasal pidana yang dilaporkan kan perlu kita dalami dulu ya, dari fakta yang ada, data yang ditampilkan, keterangan dari pelapor sendiri, kemudian termasuk dari saksi yang dibutuhkan, sedang dalam proses penilaian," kata Rikwanto.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan lagi dari saksi ahli, di antaranya dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Hal ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi