Suara.com - Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Simon Tamblunan mengaku tidak ada masalah perbedaan hasil quick count yang dikeluarkan lembaga survei selama hasil-hasil dan kajiamnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Pertama kita tidak muncul pemasalahan perbedaan itu, asalkan bisa dipertanggungjawabkan kita terima, ketika itu melalui metologi yangg ilmiah kita terima, melainkan ketika kemudian ini disengaja, kabar informasi menyesatkan masyarakat itu yang kita laporkan," kata Kadiv Advokasi PBHI, Simon di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta selatan. Sabtu (12/7/2014).
Namun menurut Simon, empat lembaga yang ia laporkan karena telah menimbulkan informasi yang salah serta merugikan rakyat Indonesia.
"Kemudian diatur dalam undang-undang tentang informasi publik pasal 55 dan undang-undang informasi transaksi elektronik diatur pasal 28 ayat 1, mengenai penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan itu harus di pidana," lanjutnya.
Simon juga mempertanyakan hasil quick count salah satu lembaga survei yang hasilnya lebih dari 100 persen.
"Yang tidak mungkin jumlah quick count menjadi 100.35 persen, 0,35 persen dari mana, pastinya ada yang diarahkan ada yang mau disesatkan, siapa yang disesatkan? Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Empat lembaga survei yang dilaporkan ke Mabes Polri yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Empat lembaga itu memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah