Suara.com - Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Simon Tamblunan mengaku tidak ada masalah perbedaan hasil quick count yang dikeluarkan lembaga survei selama hasil-hasil dan kajiamnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Pertama kita tidak muncul pemasalahan perbedaan itu, asalkan bisa dipertanggungjawabkan kita terima, ketika itu melalui metologi yangg ilmiah kita terima, melainkan ketika kemudian ini disengaja, kabar informasi menyesatkan masyarakat itu yang kita laporkan," kata Kadiv Advokasi PBHI, Simon di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta selatan. Sabtu (12/7/2014).
Namun menurut Simon, empat lembaga yang ia laporkan karena telah menimbulkan informasi yang salah serta merugikan rakyat Indonesia.
"Kemudian diatur dalam undang-undang tentang informasi publik pasal 55 dan undang-undang informasi transaksi elektronik diatur pasal 28 ayat 1, mengenai penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan itu harus di pidana," lanjutnya.
Simon juga mempertanyakan hasil quick count salah satu lembaga survei yang hasilnya lebih dari 100 persen.
"Yang tidak mungkin jumlah quick count menjadi 100.35 persen, 0,35 persen dari mana, pastinya ada yang diarahkan ada yang mau disesatkan, siapa yang disesatkan? Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Empat lembaga survei yang dilaporkan ke Mabes Polri yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Empat lembaga itu memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik