Suara.com - KPK menyerahkan tindak lanjut penanganan temuan kasus KIR atau uji kelayakan kendaraan umum di Kedaung Angke kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Maka yang akan menindaklanjuti adalah Wakil Gubernur DKI (Ahok) dan bagaimana Ahok kemudian dari sidak itu melakukan, kalau ada yang di-punishment itu kewenangan Pak Ahok," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Peran KPK dalam kasus perizinan KIR di Jakarta, kata Johan, hanya ingin membantu Pemerintah Jakarta dalam upaya mencegah agar tidak terjadi pungutan liar kepada masyarakat.
"Kalau KPK dalam konteks ini ingin memperbaiki dan mencegah, agar tidak terjadi pungli, atau tak terjadi di sana," katanya.
Terkait tindaklanjut hasil sidak yang dilakukan KPK dan Ahok beberapa waktu yang lalu di tempat uji KIR, saat ini sedang dilakukan pengkajian, untuk selanjutnya dibuat rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan kepada Dinas Perhubungan atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidak di tempat uji KIR kendaraan di Kedaung Angke, Ahok bersama dua pimpinan KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan petugas.
Waktu itu, Ahok langsung mengancam akan memecat para pegawai negeri sipil maupun kontrak di instansi di bawah pengawasan Dinas Perhubungan itu.
"Kalau soal hukuman, saya tidak tahu sejauh mana tindak lanjutnya," kata Johan. "KPK lebih pada perbaikan sistemnya."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas