Suara.com - Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8) siang, dijadwalkan membacakan putusan akhir atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Selain pasangan tersebut, masyarakat juga menunggu dan mereka-reka putusan akhir apa gerangan yang akan diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan seberapa besar peluang gugatan Prabowo-Hatta itu dikabulkan oleh mahkamah tersebut.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus pada rencana pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 oleh MK. Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, terkait rencana pembacaan putusan tersebut SBY menunda keberangkatan ke Papua dalam rangka "Sail Raja Ampat", yang diagendakan Kamis (21/8).
Menurut pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejauh ini belum memberikan bukti-bukti kuat. Mereka lebih banyak menghadirkan saksi yang memberikan keterangan berdasarkan mendengar keterangan pihak lain. Jadi tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
Keterangan saksi seperti itu kurang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014. "Yang lebih banyak dipersoalkan Prabowo-Hatta hanyalah persoalan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pembukaan kotak suara oleh KPU," kata Karyono.
Bila yang dipersoalkan hanya DPKTb dan pembukaan kotak suara, ujarnya, maka materi gugatan Prabowo-Hatta masih lemah. Apalagi, hal itu juga sudah diklarifikasi oleh pihak termohon yakni KPU.
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi ada tiga kemungkinan MK akan memutuskan sengketa pilpres pada 21 Agustus. Pertama, menerima gugatan termohon (Prabowo-Hatta). Namun, putusan ini tetap berisiko tinggi terhadap kestabilan politik, terutama menyangkut pendukung Jokowi yang mempertanyakan keputusan tersebut.
Kedua, menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Putusan MK tersebut tetap akan membuat suasana politik menjadi gaduh, memanas dan mengancam stabilitas politik. Ketiga, memenuhi sebagian gugatan Prabowo-Hatta, dengan konsekuensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Provinsi atau semua TPS di Papua atau sebagian TPS di Indonesia.
"Saya berkeyakinan amar putusan MK tanggal 21 Agustus, mengambil opsi ketiga," ujar Pangi. Itu dilakukan sebagai keputusan kompromi atau jalan tengah, untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. "Ketika MK tidak mengambil jalan tengah tentu akan membuat suasana gaduh, mengancam kesatuan bangsa yang berujung konflik horizontal artinya putusan MK berisiko besar membuat rakyat terbelah," katanya.
Menurut Pangi, publik merindukan keputusan yang memenuhi rasa keadilan dan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya, MK jangan terjebak pada angka- angka semata.
"Ini ujian besar bagi hakim MK atas pertaruhan independensi, objektifitas, faktual hukum dan realitas sehingga amar putusan atau vonis MK betul betul memenuhi rasa keadilan," katanya.
Anggota DPD RI asal Bali I Wayan Sudirta berpendapat, melihat proses persidangan sengketa Pilpres di MK selama sebulan ini, gugatan Prabowo-Hatta bisa jadi akan ditolak. Sebab, pembuktian perhitungan suara, kesaksian, dan kecurangan yang disebut tersrukur, sistimatis dan masif (TSM) ternyata lemah, terutama terkait dengan 8,4 juta suara yang disengketakan.
Menurut Wayan, sepanjang sejarah MK belum pernah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kasus sengketa Pileg dan Pilpres, kecuali dalam Pilkada. "Kalau dalam Pilkada ada PSU di beberapa tempat. Juga saya tidak melihat ada TSM, kecuali dilakukan oleh incumbent. Saksi juga tak bisa menegaskan katanya-katanya. Jadi, siapa yang curang itu tidak jelas," ujarnya.
Meski demikian dia mengakui bahwa dalam Pilpres itu bisa saja ada kekuarangan, tapi tak akan menggagalkan hasil Pilpres. Apalagi Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan jumlah yang dicurangi itu di mana dan berapa. "Kalau pun ada jumlahnya tak sampai 8,4 juta dan pasti tak akan bisa menggungguli perolehan suara Jokowi-JK," katanya.
Percayakan kepada MK Sementara itu Komisi Pemilihan Umum selaku pihak Termohon memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sejak awal KPU yakin bahwa Majelis Hakim Konstitusi bisa bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres