Suara.com - Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan dan menilai permohonan gugatan Prabowo-Hatta siang ini pukul 14.00 WIB.
Ada dua permohonan yang diajukan oleh Prabowo yang tidak puas atas rapat pleno KPU yang akhirnya menetapkan keunggulan pasangan Jokowi-JK.
Berikut dua isi gugatan dan permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta:
1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:
1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.
2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK.
Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.
Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.
2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 TPS Provinsi Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. TPS Nias Selatan. Dua TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek