Suara.com - Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan dan menilai permohonan gugatan Prabowo-Hatta siang ini pukul 14.00 WIB.
Ada dua permohonan yang diajukan oleh Prabowo yang tidak puas atas rapat pleno KPU yang akhirnya menetapkan keunggulan pasangan Jokowi-JK.
Berikut dua isi gugatan dan permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta:
1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:
1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.
2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK.
Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.
Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.
2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 TPS Provinsi Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. TPS Nias Selatan. Dua TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!