Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan hasil gugatan kode etik penyelenggaran pemilu, siang ini, Kamis (21/8/2014), pukul 11.00 WIB, di gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Keputusa akan dibacakan tiga jam lebih dulu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disampaikan pada 14.00 WIB.
Sebelumnya DKPP sudah menggelar lima kali persidangan dan memfasilitasi 14 laporan yang diadukan kubu Prabowo-Hatta.
Salah satu point yang dilaporkan adalah soal pembukaan kotak suara oleh pihak KPU yang dinilai telah melanggar peraturan.
Prabowo juga mempermasalahkan jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang menurut kubu koalisi Merah Putih telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Apa pun hasil yang akan terjadi dalam keputusan sidang kode etik yang akan disampaikan oleh ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tak akan mengubah hasil Pilpres, termasuk putusan MK.
Namun, dalam keputusan kode etik, jika penyelenggara pemilu terbukti melanggar seperti apa yang telah dilaporkan oleh kubu Prabowo-Hatta, maka ada dua jenis hukuman yang bisa dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu, yakni pemberhentian dan peringatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO