Suara.com - Majelis hakim konstitusi menilai pengunduran diri pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden, melainkan hanya mundur dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014.
Hal itu dikatakan oleh Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa pilpres yang sekarang sedang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, Prabowo-Hatta tetap memiliki legal standing untuk menggugat perselisihan hasil pilpres. Dengan kata lain, hakim tetap menilai Prabowo-Hatta tak pernah mundur dari seluruh proses pilpres.
Ada dua pertimbangan hakim konstitusi menanggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur? Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 mengenai penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014. Kedua, SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan calon peserta pemilu.
"Dari pertimbangan itu pemohon (Prabowo-Hatta) mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (gugatan hasil pilpres)," kata Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru