Suara.com - Majelis hakim konstitusi menilai pengunduran diri pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden, melainkan hanya mundur dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014.
Hal itu dikatakan oleh Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa pilpres yang sekarang sedang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, Prabowo-Hatta tetap memiliki legal standing untuk menggugat perselisihan hasil pilpres. Dengan kata lain, hakim tetap menilai Prabowo-Hatta tak pernah mundur dari seluruh proses pilpres.
Ada dua pertimbangan hakim konstitusi menanggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur? Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 mengenai penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014. Kedua, SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan calon peserta pemilu.
"Dari pertimbangan itu pemohon (Prabowo-Hatta) mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (gugatan hasil pilpres)," kata Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan