Suara.com - Majelis hakim konstitusi menilai pengunduran diri pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden, melainkan hanya mundur dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014.
Hal itu dikatakan oleh Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa pilpres yang sekarang sedang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Dengan demikian, Prabowo-Hatta tetap memiliki legal standing untuk menggugat perselisihan hasil pilpres. Dengan kata lain, hakim tetap menilai Prabowo-Hatta tak pernah mundur dari seluruh proses pilpres.
Ada dua pertimbangan hakim konstitusi menanggap pasangan nomor urut satu itu tidak pernah mundur? Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 mengenai penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014. Kedua, SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan calon peserta pemilu.
"Dari pertimbangan itu pemohon (Prabowo-Hatta) mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (gugatan hasil pilpres)," kata Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam