Suara.com - Permintaan pengacara dua wartawan asal Prancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Loise Maria Valentina Baurrat (29) agar menjadi tahanan kota ditolak dan kini keduanya masih mendekam di ruang tahanan Imigrasi Jayapura di Jayapura.
Penolakan permintaan pengacara dari tim kuasa hukum Todung Mulya Lubis itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, kata Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon kepada Antara di Jayapura, Senin (1/9/2014).
Dikatakan, kedua warga negara Prancis yang mengaku bekerja di Arte TV Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
"Saat ini kami akan menambah masa penahanannya guna menyelesaikan berkas yang saat ini masih terus dikerjakan," kata Tampubolon seraya menambahkan BAP baru sekitar 50 persen.
Menurut Gardu, sebelumnya keduanya sempat akan dititipkan di rumah tahanan Mapolda Papua namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya mereka tidak dititipkan.
Untuk memenuhi pemberkasan kedua warga negara Perancis itu, kata Gardu, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi di Wamena mengingat keduanya sebelum ditangkap polisi pada Rabu (6/8/2014), mereka sempat bertemu dengan kelompok-kelompok pro kemerdekaan Papua.
Karena itulah keduanya dituduh melanggar UU Keimigrasi sebagimana termuat dalam pasal 122 UU Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan menyalahgunakan izin yang diberikan kepada orang asing, kata Gardu Tampubolon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen