Suara.com - Saat ini, Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan tiga unit mobil Lamborghini.
Ketiga Lamborghini yang disita, masing-masing warna hijau bernomor polisi B 1285 SHP, warna putih bernomor B 8 R, dan warna kuning nomornya B 1432 SHV.
"Dua kita amankan di SCBD diduga kebut-kebutan dan kita lakukan razia. Satunya warna hijau milik inisial LL," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2014).
Apakah mobil-mobil tersebut bodong? Rikwanto mengatakan bahwa saat ini surat-surat mobil tersebut, sedang ditelusuri. Selain itu, polisi juga masih akan memeriksa dealer yang menjual serta mengeluarkan mobil.
"Kami masih memerlukan beberapa hari untuk meyakinkan penyidik bahwasannya mobil itu ada surat sahnya, namun masih dalam proses pengurusan. Jadi, belum bisa kami katakan ini mobil bodong, tunggu dulu, karena memang surat-suratnya masih ditelusuri," katanya.
Dikatakan, mobil Lamborghini warna putih dan kuning tidak dilengkapi surat-surat pada saat dirazia polisi.
Mobil Lamborghini warna putih disita dari kawasan Sudirman Central Bussiness District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Jumat (29/8/2014) malam. Saat itu, sopirnya tidak bisa menunjukkan STNK, bahkan SIM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia