Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/9/2014), menggelar gugatan perdata terhadap tiga tergugat yakni pihak Jakarta International School (JIS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta PT ISS.
Sidang dengan nomor perkara 226/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL, itu diajukan oleh salah seorang orang tua korban sodimi JIS, Theresia Pipit yang hanya diwakili pengacaranya,
Sementara pihak JIS diwakili kuasa hukumnya Harry Pontoh, perwakilan Kemendikbud dan perwakilan perusahaan outsourching PT ISS Denmark untuk Indonesia.
Di dalam persidangan yang berlangsung singkat hanya 20 menit itu, ISS ditarik oleh JIS untuk menjadi pihak tergugat.
"Tadi baru tahapan awal, dimana ISS, kan kita menarik ISS untuk menjadi pihak tergugat, belum ditetapkan, ini akan ditetapkan oleh majelis hakim, karena majelis hakim mendengar dulu keterangan dari ISS." kata Harry Pontoh, di PN Selatan, Selasa (9/9/2014).
Harry menambahkan, Theresia Pipit sebagai penggugat meminta ganti rugi Rp1,5 triliun kepada JIS serta Kemendikbud sebagai tergugat. Menurutnya, alasan Theresia Pipit terjadi kekerasan seksual kepada anaknya yang dilakukan pegawai ISS.
"Kalau memang itu terjadi, ISS harus terlibat, karena itu pegawai ISS bukan dari JIS," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam