Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan permintaan Komisi Pemilihan Umum agar pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 ditunda karena berstatus sebagai tersangka korupsi, tidak ada dasar hukumnya.
KPU mengusulkan penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditujukan pada tiga nama yang menyandang status tersangka korupsi yakni Jero Wacik dari Partai Demokrat serta Idham Samawi dan Herdian Koosnadi dari PDI Perjuangan.
"Kalau masih tersangka belum bisa untuk ditangguhkan pelantikannya. Jadi usulan agar pelantikan ditangguhkan tidak ada dasar hukumnya," kata Trimedya di Semarang, Sabtu (20/9/2014).
Menurut Trimedya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3).
"Baru bisa diproses pemberhentiannya kalau statusnya sudah menjadi terpidana. Jadi dalam hukum tidak ada alasan untuk ditangguhkan, lebih kepada moral," tambahnya.
Dia menilai permintaan KPU kepada Presiden terkait penangguhan pelantikan tersebut hanya bersifat imbauan.
"KPU belum berkirim surat ke DPP. Kalau yang ditujukan ke Presiden kan sifatnya sebatas imbauan, sifatnya moral, bukan aturan hukum. Dan nama-nama itu nyatanya sudah dikirim oleh KPU ke Setneg," jelas Trimedya.
Trimedya mengatakan dari pihak partai juga belum membicarakan penangguhan dari pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2014.
"Belum pernah kami bicarakan di DPP. Tetapi kami juga melihat, bahwa mereka yang diminta pelantikannya ditangguhkan itu belum tentu bersalah," ujar Trimedya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita