Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) yang diduga menjadi agen judi internasional.
"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014).
Polisi juga menangkap karyawan Hanna Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan "Tasiauw".
Heru menyatakan pihaknya berusaha memberantas praktik judi sesuai instruksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.
Sebelum menggerebek lokasi, Didik mengungkapkan petugas mengamati tempat praktik judi tersebut. Selanjutnya petugas menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dua tersangka yang menjalankan kegiatan judi tersebut.
Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan.
Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular.
Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan "Togel Singapore" dan Tasiauw, tiga unit telepon selular, dua buah noken "Key" BCA, satu unit kalkulator, Kemudian, satu unit komputer jinjing (laptop), dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA dan uang tunai sekitar Rp60 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat