Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) yang diduga menjadi agen judi internasional.
"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014).
Polisi juga menangkap karyawan Hanna Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan "Tasiauw".
Heru menyatakan pihaknya berusaha memberantas praktik judi sesuai instruksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.
Sebelum menggerebek lokasi, Didik mengungkapkan petugas mengamati tempat praktik judi tersebut. Selanjutnya petugas menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dua tersangka yang menjalankan kegiatan judi tersebut.
Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan.
Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular.
Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan "Togel Singapore" dan Tasiauw, tiga unit telepon selular, dua buah noken "Key" BCA, satu unit kalkulator, Kemudian, satu unit komputer jinjing (laptop), dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA dan uang tunai sekitar Rp60 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan