Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga Tjhia Fui Ha alias Hanna Fransisca (35) yang diduga menjadi agen judi internasional.
"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Kamis (4/9/2014).
Polisi juga menangkap karyawan Hanna Chie Kit Jiu alias Jack yang membantu kegiatan judi Singapura dan "Tasiauw".
Heru menyatakan pihaknya berusaha memberantas praktik judi sesuai instruksi dari pimpinan Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menjelaskan pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.
Sebelum menggerebek lokasi, Didik mengungkapkan petugas mengamati tempat praktik judi tersebut. Selanjutnya petugas menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap dua tersangka yang menjalankan kegiatan judi tersebut.
Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas merekap taruhan yang dipasang pelanggan.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan.
Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular.
Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.
Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel berisi rekapan "Togel Singapore" dan Tasiauw, tiga unit telepon selular, dua buah noken "Key" BCA, satu unit kalkulator, Kemudian, satu unit komputer jinjing (laptop), dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA dan uang tunai sekitar Rp60 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan