Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendoakan bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar mendapat vonis adil yang diputuskan hari ini, Rabu (23/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Saya mendoakan dan mengharapkan dia (Anas) mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya," kata Amir di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut Amir, Anas layak mendapatkan keadilan apabila dalam persidangan yang sudah digelar sebelumnya dan telah mendengarkan kesaksian-kesaksian dari berbagai saksi.
"Kalau itu keadlian saya kira wajib dia mendapatkan pengadilan itu. Pengadilan kita kan mandiri," ujarnya.
Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tutuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.
Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.
Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menjerat Anas dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran