Suara.com - Pengacara Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas atau kabur.
Hal ini disampaikannya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
"Dalam dakwaannya jaksa telah memasukan dua kualifikasi tindak pidana terhadap terdakwa, yaitu terdakwa yang melakukan dan terdakwa yang turut serta melakukan. Dakwaan tersebut menjadi kabur, karena tidak jelas kualifikasi pelaku tindak pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," katanya.
Menurutnya sudah sangat jelas kualifikasi pelaku pidana tersebut ada dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Oleh karenanya tidak ada seorang terdakwa didakwa melakukan dua kualifikasi sekaligus karena memiliki konteks hukum yang berbeda.
"Setiap kualifikasi pelaku tindak pidana mempunya konteks hukum yang berbeda, tidak bisa seseorang didakwa mempunyai dua kualifikasi pelaku tindak pidana," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dengan adanya dakwaan yang seperti hal tersebut, maka dakwaan tersebut tidak memiliki kepastian yang berujung pada sulitnya seorang terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan dinilainya sebagai sebuah pelanggaran terhadap kepastian hukum.
"Dengan masuknya dua kualifkasi dalam dakwaan, maka tentunya dakwaan tersebut mengandung ketidakpaatian, sehingga menyulitkan terdakwa melakukan pembelaan dan tentunya melanggar prinsip kepastian. Seharusnya Jaksa memasukan apa kualifikasinya dengan jelas," tutupnya.
Arta Meris Simbolon menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014) lalu. Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas, yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS, di mana saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi