Suara.com - Pengacara Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas atau kabur.
Hal ini disampaikannya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
"Dalam dakwaannya jaksa telah memasukan dua kualifikasi tindak pidana terhadap terdakwa, yaitu terdakwa yang melakukan dan terdakwa yang turut serta melakukan. Dakwaan tersebut menjadi kabur, karena tidak jelas kualifikasi pelaku tindak pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," katanya.
Menurutnya sudah sangat jelas kualifikasi pelaku pidana tersebut ada dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Oleh karenanya tidak ada seorang terdakwa didakwa melakukan dua kualifikasi sekaligus karena memiliki konteks hukum yang berbeda.
"Setiap kualifikasi pelaku tindak pidana mempunya konteks hukum yang berbeda, tidak bisa seseorang didakwa mempunyai dua kualifikasi pelaku tindak pidana," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dengan adanya dakwaan yang seperti hal tersebut, maka dakwaan tersebut tidak memiliki kepastian yang berujung pada sulitnya seorang terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan dinilainya sebagai sebuah pelanggaran terhadap kepastian hukum.
"Dengan masuknya dua kualifkasi dalam dakwaan, maka tentunya dakwaan tersebut mengandung ketidakpaatian, sehingga menyulitkan terdakwa melakukan pembelaan dan tentunya melanggar prinsip kepastian. Seharusnya Jaksa memasukan apa kualifikasinya dengan jelas," tutupnya.
Arta Meris Simbolon menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014) lalu. Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas, yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS, di mana saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal