Suara.com - Pengacara Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas atau kabur.
Hal ini disampaikannya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/9/2014).
"Dalam dakwaannya jaksa telah memasukan dua kualifikasi tindak pidana terhadap terdakwa, yaitu terdakwa yang melakukan dan terdakwa yang turut serta melakukan. Dakwaan tersebut menjadi kabur, karena tidak jelas kualifikasi pelaku tindak pidana apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," katanya.
Menurutnya sudah sangat jelas kualifikasi pelaku pidana tersebut ada dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Oleh karenanya tidak ada seorang terdakwa didakwa melakukan dua kualifikasi sekaligus karena memiliki konteks hukum yang berbeda.
"Setiap kualifikasi pelaku tindak pidana mempunya konteks hukum yang berbeda, tidak bisa seseorang didakwa mempunyai dua kualifikasi pelaku tindak pidana," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dengan adanya dakwaan yang seperti hal tersebut, maka dakwaan tersebut tidak memiliki kepastian yang berujung pada sulitnya seorang terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan dinilainya sebagai sebuah pelanggaran terhadap kepastian hukum.
"Dengan masuknya dua kualifkasi dalam dakwaan, maka tentunya dakwaan tersebut mengandung ketidakpaatian, sehingga menyulitkan terdakwa melakukan pembelaan dan tentunya melanggar prinsip kepastian. Seharusnya Jaksa memasukan apa kualifikasinya dengan jelas," tutupnya.
Arta Meris Simbolon menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014) lalu. Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas, yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS, di mana saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu