Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan perdana putra Menteri Koperasi dan Kusaha Kecil Menengah (KUKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (24/9/2014).
Ia didakwa dengan dakwan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, yang juga memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Triono Rahyudi memaparkan, pada tahun 2011, terdakwa mengetahui informasi akan adanya pengadaan videotron di Kementerian KUKM. Dia lantas mengajak sejumlah stafnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan, belakangan diberi nama PT Imaji Media sebagai salah satu peserta lelang.
"Riefan menunjuk office boy-nya di PT Rifuel Hendra Saputra sebagai Komisaris PT Imaji Media,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Riefan, kata jaksa, membuat surat kuasa yang intinya memberikan kewenangan pengendalian perusahaan kepada Hendra.
"Hendra kemudian diangkat sebagai direktur perusahaan. Padahal sebenarnya, Riefan yang mengatur PT Imaji," kata Triyono saat membacakan berkas dakwaan Riefan.
Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp5,2 miliar, dan sudah menyeret empat orang menjadi tersangka. Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU