Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan perdana putra Menteri Koperasi dan Kusaha Kecil Menengah (KUKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (24/9/2014).
Ia didakwa dengan dakwan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, yang juga memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Triono Rahyudi memaparkan, pada tahun 2011, terdakwa mengetahui informasi akan adanya pengadaan videotron di Kementerian KUKM. Dia lantas mengajak sejumlah stafnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan, belakangan diberi nama PT Imaji Media sebagai salah satu peserta lelang.
"Riefan menunjuk office boy-nya di PT Rifuel Hendra Saputra sebagai Komisaris PT Imaji Media,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Riefan, kata jaksa, membuat surat kuasa yang intinya memberikan kewenangan pengendalian perusahaan kepada Hendra.
"Hendra kemudian diangkat sebagai direktur perusahaan. Padahal sebenarnya, Riefan yang mengatur PT Imaji," kata Triyono saat membacakan berkas dakwaan Riefan.
Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp5,2 miliar, dan sudah menyeret empat orang menjadi tersangka. Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM.
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya