Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar persidangan perdana putra Menteri Koperasi dan Kusaha Kecil Menengah (KUKM), Syarief Hasan, Riefan Avrian, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (24/9/2014).
Ia didakwa dengan dakwan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, yang juga memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Triono Rahyudi memaparkan, pada tahun 2011, terdakwa mengetahui informasi akan adanya pengadaan videotron di Kementerian KUKM. Dia lantas mengajak sejumlah stafnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan, belakangan diberi nama PT Imaji Media sebagai salah satu peserta lelang.
"Riefan menunjuk office boy-nya di PT Rifuel Hendra Saputra sebagai Komisaris PT Imaji Media,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Riefan, kata jaksa, membuat surat kuasa yang intinya memberikan kewenangan pengendalian perusahaan kepada Hendra.
"Hendra kemudian diangkat sebagai direktur perusahaan. Padahal sebenarnya, Riefan yang mengatur PT Imaji," kata Triyono saat membacakan berkas dakwaan Riefan.
Dalam kasus proyek Videotron, negara telah dirugikan sebesar Rp5,2 miliar, dan sudah menyeret empat orang menjadi tersangka. Dua Tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru