Suara.com - Menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari Jumat (26/9/2014) dini hari, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia -red)/apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia-red) akan gugat utk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Smg Tuhan bersama kita," kicau Ridwan lewat akun Twitter resminya @ridwankamil, Jumat (26/9/2014) sesaat setelah DPR mengetok palu dan menetapkan bahwa Pilkada akan dilakukan oleh DPRD.
Sebelum twit tersebut, Ridwan menyindir putusan DPR tersebut dengan alasan bahwa mulai saat ini, hak rakyat untuk memilik pemimpinnya secara langsung, telah dirampas.
"Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak cucu anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," ungkap Ridwan lewat Twitter.
Sidang paripurna DPR RI memutuskan bahwa Kepala Daerah akan dipilih lewat DPRD, Jumat (26/9/2014) sekitar jam 01.41 WIB. Keputusan dicapai melalui voting. Dengan kata lain rakyat sudah tidak bisa lagi memilih kepala daerahnya secara langsung.
Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.
Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.
Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.
Berita Terkait
-
Pilkada Lewat DPRD, Twitter Penuh Nama "Hamdan Zoelva"
-
Twitter: RIP Demokrasi, SBY Pemotong Lidah Rakyat, Selamat Datang Orba
-
Pilkada Lewat DPRD, Netizen Tumpahkan Kekecewaan di Twitter
-
Pengamat: Manuver "Walk Out" Demokrat Terlihat Sejak Awal
-
Usai "Walk Out," Fraksi Demokrat Didatangi Ibas dan Syarief Hasan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu