Suara.com - Negara bagian California, Amerika Serikat menjadi negara bagian pertama yang mengadopsi undang-undang baru pelecehan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan "yes means yes" itu disahkan oleh Gubernur California Jerry Brown.
Undang-undang tersebut akan mengubah cara otoritas kampus dalam mencegah dan menyelidiki kasus pelecehan seksual. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang dikatakan menerima ajakan berhubungan seksual jika dirinya mengatakan "ya" secara verbal maupun non-verbal. Itupun, orang tersebut harus menyatakan persetujuannya dalam keadaan sadar dan sukarela alias tanpa paksaan.
Selain mengatakan "ya" secara verbal, seseorang bisa dikatakan "setuju" melakukan hubungan seks jika menganggukan kepala dan mendekati orang yang mengajaknya berhubungan intim. Sedangkan, seseorang yang berada dalam keadaan mabuk, dibius, tidak sadarkan diri, atau tertidur tidak bisa dimintai persetujuan terlebih dahulu. Seseorang yang terdiam atau tidak melakukan perlawanan juga tidak bisa dibilang setuju atas tindakan pelecehan yang dilakukannya.
Undang-undang baru ini diharapkan mampu menekan angka pelecehan seksual di kalangan mahasiswa kampus. Dengan undang-undang ini, maka runtuhlah definisi soal pelecehan seksual yang sebelumnya mengatakan bahwa seorang korban bisa dikatakan mengalami pelecehan jika melakukan perlawanan dan benar-benar menolak perbuatan senonoh yang dilakukan orang lain kepadanya.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan pelatihan bagi otoritas kampus sehingga korban pelecehan seksual tidak ditanyai dengan pertanyaan tak sesuai saat mengajukan pengaduan. Kampus diwajibkan pula membuka akses untuk konseling, layanan kesehatan, dan layanan lainnya bagi korban.
Undang-undang ini disahkan menyusul pernyataan dari White House bahwa kejahatan seksual sudah menjadi wabah di kampus universitas Amerika Serikat. Satu dari lima mahasiswa menjadi korban kekerasan seksual selama masa kuliah. (Reuters)
Berita Terkait
-
Polisi Bersikap atas Kasus Dugaan Pelecehaan Mohan Hazian
-
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
-
Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang
-
Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan
-
Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN