Suara.com - Negara bagian California, Amerika Serikat menjadi negara bagian pertama yang mengadopsi undang-undang baru pelecehan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan "yes means yes" itu disahkan oleh Gubernur California Jerry Brown.
Undang-undang tersebut akan mengubah cara otoritas kampus dalam mencegah dan menyelidiki kasus pelecehan seksual. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang dikatakan menerima ajakan berhubungan seksual jika dirinya mengatakan "ya" secara verbal maupun non-verbal. Itupun, orang tersebut harus menyatakan persetujuannya dalam keadaan sadar dan sukarela alias tanpa paksaan.
Selain mengatakan "ya" secara verbal, seseorang bisa dikatakan "setuju" melakukan hubungan seks jika menganggukan kepala dan mendekati orang yang mengajaknya berhubungan intim. Sedangkan, seseorang yang berada dalam keadaan mabuk, dibius, tidak sadarkan diri, atau tertidur tidak bisa dimintai persetujuan terlebih dahulu. Seseorang yang terdiam atau tidak melakukan perlawanan juga tidak bisa dibilang setuju atas tindakan pelecehan yang dilakukannya.
Undang-undang baru ini diharapkan mampu menekan angka pelecehan seksual di kalangan mahasiswa kampus. Dengan undang-undang ini, maka runtuhlah definisi soal pelecehan seksual yang sebelumnya mengatakan bahwa seorang korban bisa dikatakan mengalami pelecehan jika melakukan perlawanan dan benar-benar menolak perbuatan senonoh yang dilakukan orang lain kepadanya.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan pelatihan bagi otoritas kampus sehingga korban pelecehan seksual tidak ditanyai dengan pertanyaan tak sesuai saat mengajukan pengaduan. Kampus diwajibkan pula membuka akses untuk konseling, layanan kesehatan, dan layanan lainnya bagi korban.
Undang-undang ini disahkan menyusul pernyataan dari White House bahwa kejahatan seksual sudah menjadi wabah di kampus universitas Amerika Serikat. Satu dari lima mahasiswa menjadi korban kekerasan seksual selama masa kuliah. (Reuters)
Berita Terkait
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!