- Pasutri dikeroyok tetangga akibat tegur suara drum yang sangat bising.
- Korban pengeroyokan justru dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan ancaman.
- Pakar hukum menilai laporan balik sebagai upaya sandera kepentingan.
Suara.com - Darwin dan Angel hanya bisa mengelus dada. Niat hati mencari ketenangan dari bisingnya suara drum tetangga, mereka justru berakhir babak belur. Lebih ironis lagi, kini mereka berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan ancaman perusakan oleh Dodo Siagian dan anaknya, Nasio Siagian—orang yang sama yang telah mengeroyok mereka.
DRAMA saling lapor ini bermula dari sebuah masalah sederhana tapi mengganggu; suara drum dari rumah Dodo yang dimainkan tanpa peredam dan tanpa kenal waktu.
Brutalitas yang Diawali Dentuman Drum
Bagi Darwin dan Angel, dentuman drum itu sudah menjadi siksaan harian. Awalnya, Darwin mencoba menempuh jalur yang lebih halus. Ia mengadukan masalah ini ke Ketua RT dan RW setempat, berharap ada solusi damai.
Namun, teguran dari pengurus lingkungan tak mempan. Suara bising itu terus mengganggu. Hingga suatu hari, kesabarannya habis. Darwin memberanikan diri menegur Dodo secara langsung. Ia hanya berharap mendapat sedikit ketenangan di rumahnya sendiri.
Apa yang terjadi selanjutnya di luar dugaan. Tegurannya dibalas dengan amarah dan kekerasan. Ia dikeroyok oleh Dodo dan Nasio. Pertarungan yang tak seimbang itu membuatnya terkapar. Bahkan saat sudah tak berdaya, sebuah sepakan beringas masih mendarat di kepalanya.
Korban Jadi Terlapor: Ironi di Kantor Polisi
Merasa menjadi korban, Darwin melaporkan Dodo dan Nasio ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pengeroyokan, sesuai Pasal 226 KUHP. Namun, Dodo tak tinggal diam. Ia justru melaporkan balik Darwin dengan tuduhan pemaksaan dan ancaman kekerasan (Pasal 448 KUHP).
Dasarnya? Dodo mengklaim Darwin sempat melontarkan ancaman akan merusak drum miliknya jika terus dimainkan.
Baca Juga: Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menyoroti fenomena saling lapor ini sebagai hal yang biasa dalam dunia hukum. Menurutnya, aksi ini sering kali menjadi strategi untuk "menyandera" kepentingan lawan, dengan harapan kasus akan berakhir damai melalui pencabutan laporan bersama.
Namun, dalam kasus ini, Hery menegaskan bahwa penyidik harus jernih melihat kualitas aksi dan reaksi yang terjadi.
“Kalau dalam konteks ini, jelas penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Sedangkan teguran adalah hal biasa, yang mestinya disikapi bukan dengan jalan kekerasan,” kata Hery kepada Suara.com, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, dipanggilnya Darwin sebagai terlapor adalah bagian dari prosedur formalitas kepolisian. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk menentukan apakah perkara tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Penyidik, lanjut Hery, akan menyinkronkan hasil pemeriksaan dengan bukti-bukti di lapangan. Namun, ia menekankan satu hal penting.
“Tentunya perkara ini, tidak bisa dilepaskan dari tindakan terlapor sebelumnya, yang mendahului aksi brutal,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis