- PERMAHI menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi usulan DPR RI.
- Ketua Umum PERMAHI menyampaikan hal ini di Senayan pada Kamis (12/2/2026) terkait isu Adies Kadir.
- PERMAHI meyakini DPR RI telah menjalankan prosedur seleksi Adies Kadir sesuai konstitusi negara.
Suara.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan merespons polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR RI.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim yang sudah berjalan di legislatif.
Menurutnya, ranah MKMK sangat spesifik dan terbatas pada persoalan etik hakim yang sudah menjabat.
Hal itu disampaikan Azhar dalam dialektika demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan mekanisme konstitusi, sembilan hakim MK dipilih melalui tiga pintu, yakni Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).
Terkait terpilihnya Adies Kadir, Azhar menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI yang telah menjalankan prosedur seleksi.
"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," katanya.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
Lebih lanjut, Azhar menilai penolakan yang muncul dari sejumlah pihak lebih didasari pada faktor personalisasi terhadap sosok Adies Kadir, bukan pada cacat prosedur.
Ia meyakini bahwa Komisi III DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," katanya.
Azhar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbesar hati menerima keputusan konstitusional tersebut dan memberikan kesempatan bagi Adies Kadir untuk membuktikan profesionalitas serta integritasnya dalam bekerja.
Berita Terkait
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya