- PERMAHI menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi usulan DPR RI.
- Ketua Umum PERMAHI menyampaikan hal ini di Senayan pada Kamis (12/2/2026) terkait isu Adies Kadir.
- PERMAHI meyakini DPR RI telah menjalankan prosedur seleksi Adies Kadir sesuai konstitusi negara.
Suara.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan merespons polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR RI.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim yang sudah berjalan di legislatif.
Menurutnya, ranah MKMK sangat spesifik dan terbatas pada persoalan etik hakim yang sudah menjabat.
Hal itu disampaikan Azhar dalam dialektika demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan mekanisme konstitusi, sembilan hakim MK dipilih melalui tiga pintu, yakni Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).
Terkait terpilihnya Adies Kadir, Azhar menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI yang telah menjalankan prosedur seleksi.
"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," katanya.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
Lebih lanjut, Azhar menilai penolakan yang muncul dari sejumlah pihak lebih didasari pada faktor personalisasi terhadap sosok Adies Kadir, bukan pada cacat prosedur.
Ia meyakini bahwa Komisi III DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," katanya.
Azhar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbesar hati menerima keputusan konstitusional tersebut dan memberikan kesempatan bagi Adies Kadir untuk membuktikan profesionalitas serta integritasnya dalam bekerja.
Berita Terkait
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab