Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka.
Rizal diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan saat proses pengadaan berlangsung.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian menyimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA (Rizal Abdulah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna sebagai tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(29/9/2014).
Menurut Juru Bicara KPK, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Miliar.
"Di dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan Kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah dan saat ini perkaranya sedang diproses di penyidikan," tambah Johan.
Atas perbuatannya RA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Tinjau Calon Sekolah Rakyat, Mensos Pastikan Wisma Atlet Jalak Harupat Cuma Sementara
-
Wisma Atlet Kemayoran Akan Dijadikan Hunian untuk Warga Miskin dan PNS
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
10 Tahun Penjara dan Bebas, Angelina Sondakh Pakai Heels Mewah Rp 14 Juta
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI