Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka.
Rizal diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan saat proses pengadaan berlangsung.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian menyimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA (Rizal Abdulah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna sebagai tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(29/9/2014).
Menurut Juru Bicara KPK, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Miliar.
"Di dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan Kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah dan saat ini perkaranya sedang diproses di penyidikan," tambah Johan.
Atas perbuatannya RA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Tinjau Calon Sekolah Rakyat, Mensos Pastikan Wisma Atlet Jalak Harupat Cuma Sementara
-
Wisma Atlet Kemayoran Akan Dijadikan Hunian untuk Warga Miskin dan PNS
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
10 Tahun Penjara dan Bebas, Angelina Sondakh Pakai Heels Mewah Rp 14 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!