Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan malpraktik serta penipuan yang dilakukan Klinik Metropole, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Masing-masing, satu dengan inisial JP (50), dua dengan inisial LRD (67), keduanya laki-laki, yang ketiga seorang dokter perempuanberinisal ERM (40)," kata Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartawan, di Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
Imran menambahkan, berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan, ketiga tersangka tersebut yang dianggap sebagai orang-orang yang patut diduga melakukan kegiatan kedokteran tanpa dilengkapi dengan izin.
"Dalam penyidikan ini kami tidak hanya menerapkan undang-undang praktik kedokteran, namun undang-undang lain, seperti undang-undang kesehatan serta undang-undang keimigrasian juga akan kami terapkan," paparnya.
Menurut Imran, kejahatan ini terorganisir dengan baik. Karena itu, pihak kepolisian akan lebih mendalami kasus ini agar lebih fokus dan lebih tajam.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021