Suara.com - Komisi Pemilihan Umum berharap peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat segera selesai dan terbit pada akhir 2014 sehingga dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan pilkada pada 2015.
"Produk (PKPU) ini sedang berjalan dan kami berharap bahwa pada akhir tahun sudah bisa diterbitkan. PKPU itu sebuah keniscayaan bahwa ada atau tidak adanya Perppu, PKPU tetap harus ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Dia mengatakan dalam PKPU akan diatur mengenai pelaksanaan pilkada yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara itu, Komisioner Ida Budhiati mengatakan KPU perlu merancang ulang atau redesigning tahapan pelaksanaan pilkada karena menganut peraturan perundang-undangan yang baru.
"Ada norma baru di dalam Perppu tersebut yang berimplikasi pada dimensi waktu pelaksanaan pilkada, sehingga KPU harus merancang ulang terkait pelaksanaan serentak, tahapan, elemen teknis, kampanye dan sebagainya," tutur Komisioner Ida Budhiati.
Oleh karena itu, lanjut Ida, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
"Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya," katanya.
Rencananya, Jumat malam, KPU mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas mengenai persiapan penyusunan peraturan pilkada berlandaskan Perppu di Bandung, Jawa Barat. (Antara)
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal