Suara.com - Parlemen dan pemerintah tidak bisa saling menjatuhkan sehingga tidak perlu khawatir ada pemakzulan terhadap presiden mendatang, kata politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Sabtu (11/10/2014).
Dalam sistem presidensial, kata Eva, ada prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
"Ketiga lembaga tinggi negara itu tidak bisa saling menjatuhkan. Hal ini untuk mewujudkan prinsip 'check and balance' yang menjadi syarat demokrasi," kata Eva, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI periode 2009--2014.
Eva menegaskan, "Tidak ada dominasi kekuasaan satu atas lainnya seperti zaman Orde Baru. Pada era Orba, kekuasaan terkonsentrasi di eksekutif atau presiden. Hal ini jangan sampai terulang mistersentralisasi di parlemen, misalnya."
Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip independensi hukum sebagai buah reformasi yang dijamin konstitusi harus dihormati dan ditaati.
Dengan demikian, lanjut Eva, kasus-kasus yang sudah ditangani pengadilan tidak boleh diintervensi parlemen, misalnya kasus pengadaan bus Transjakarta atau APBD Kota Surakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menurut Eva, bisa menggunakan hak angket, interpelasi, dan hak bertanya. Akan tetapi, atas suatu kasus yang definitif atau faktual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Jadi, aneh, sesat pikir atas niat menghambat, menghalangi, bahkan meng-impeach Jokowi sebelum pelantikan presiden," kata Eva yang kini sebagai aktivis Pusat Kajian Trisakti.
Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang kekuasaan dan wewenang antara parlemen dan presiden juga harus mengikuti undang-undang yang ada.
Menurut UUD 1945, kata Eva, presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan sehingga sepantasnya presiden juga memiliki hak prerogatif, terutama untuk pembentukan pemerintahan.
Sebaliknya, lanjut dia, parlemen bersama Komisi Yudisial (KY) bisa menentukan hakim agung dan hakim konstitusi, atau bersama pemerintah (panitia seleksi) memilih komisioner-komisioner di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan lembaga lainnya.
"Keharusan bekerja sama dan saling membutuhkan dua lembaga makin jelas untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni mulai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan, hingga pengesahan harus melibatkan dan dengan persetujuan kedua belah pihak (DPR dan Presiden)," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Efek Domino Teheran: Akankah Runtuhnya Iran Mengubah Peta Energi Global Selamanya?
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental