Suara.com - Kebakaran melanda sebuah rumah di Gampong Blang OI, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sabtu (11/10/2014) pagi. Kebakaran itu sempat membuat panik pelayanan Puskesmas Meuraxa yang berada dekat lokasi kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dalam kejadian itu, sebuah bangunan pelayanan di belakang gedung induk Puskesmas Meuraxa, tampak dikosongkan petugas. Tidak ada pelayanan saat terjadinya kebakaran. Bangunan tersebut hanya beberapa meter dari rumah yang terbakar itu.
Begitu juga dengan paramedis Puskesmas, terlihat keluar bangunan. Kepanikan ini terjadi kurang dari 30 menit setelah dua mobil pemadam tiba di lokasi kebakaran.
Informasi dihimpun di lokasi kejadian, api yang membakar rumah bantuan korban tsunami tersebut diketahui setelah kepulan asap keluar dari sela loteng dan atap bangunan tersebut.
"Kami curiga melihat kepulan asap tersebut. Padahal rumah itu kosong, penyewa rumah kabarnya sedang ke Sabang. Setelah dicek dari dekat, ternyata ada api di bagian loteng rumah," ungkap seorang saksi mata.
Selang beberapa menit kemudian, dua mobil pemadam tiba di lokasi kejadian. Api berhasil dipadamkan setengah jam kemudian. Kebakaran hanya menghanguskan bagian bangunan yang terbuat dari kayu.
"Sumber api belum bisa dipastikan. Tetapi, api diduga berasal dari hubungan singkat listrik. Kami belum tahu siapa penghuni rumah ini," ujar warga lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!