Suara.com - Pengamat Politik Universitas Gorontalo La Husen Zuada mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Perpu Pilkada adalah catatan buruk bagi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut La Husen, Perpu merupakan catatan buruk karena kesan terhadap peraturan itu seperti memaksakan kehendak Partai Demokrat saja dan mengabaikan kehendak partai politik lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu itu, hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik untuk seorang presiden, dan bakal diikuti oleh pemimpin berikutnya, saat usulan partainya dimentahkan di DPR, maka Presiden menggunakan Perpu untuk memaksakan kehendaknya.
"Belum lagi tindakan Presiden SBY, seperti menghubungi ketua MK pasca UU Pilkada disahkan, ini juga memberikan kesan kurang baik bagi dirinya," kata La Husen.
Sementara itu kata dia, terkait dengan sikap Walk Out Partai Demokrat pada saat pengesahaan UU Pilkada di DPR beberapa waktu lalu patut di angkat kembali, sebab kesalahan sepertinya di timpakan kepada ketua fraksi partai tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Assagaf sempat diusulkan untuk mendapatkan sanksi dari partai terkait aksi walk out tersebut karena dinilai keliru membaca intruksi dari all out menjadi walk out.
"Faktanya, Nurhayati tidak di beri sanksi," kata La Husen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang