Suara.com - Mahkamah Agung belum menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan hanya empat pengadilan tinggi yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
"Pimpinan MA belum mengadakan rapat menyikapi Perppu ini (Pilkada)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Ridwan menegaskan, dalam waktu dekat ini MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengeluarkan regulasi terkait Perppu Pilkada ini.
Terkait pembatasan tersebut, Ridwan berpendapat bahwa MA bisa saja menambah pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada.
"Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia," tuturnya.
Jika tidak menambah pengadilan, lanjutnya, bisa menambah hakim ad hoc yang khusus mengadili sengketa Pilkada.
Terkait pembatasan pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada, Ridwan menilai baik untuk sistem pengamanannya.
"Kalau setiap provinsi bisa mengadili akan berbahaya terhadap provinsi kecil, karena jumlah personel keamanannya terbatas," ujarnya.
Ridwan juga mengungkapkan pembatasan pengadilan juga pernah dilakukan oleh MA terkait pengadilan Niaga dan HAM.
"Pengadilan Niaga dan HAM hanya empat pengadilan berdasarkan zona, di antaranya di Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk regional Jawa, Makassar untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya," kata Ridwan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada ke MA. Dalam Perppu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.
Namun, dalam Pasal 150 ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini tidak semua PT berwenang mengadili sengketa pilkada, di mana MA hanya akan memutuskan empat Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia