Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pembagian komisi di DPR akan tetap mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi, kami tidak mungkin atau mengacu peraturan lain. Kalau peraturan lain, ya tentunya tidak akan sesuai lagi. Yang ada sekarang kan MD3 dan diterjemahkan dalam tata tertib sehingga yang ada di situ akan kami gunakan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Mengenai mekanisme pembagian komisi, anggota Fraksi Demokrat tersebut mengatakan bisa musyawarah mufakat atau voting.
"Kan dalam pimpinan itu bisa dilakukan musyawarah dan voting, kalau diadakan pertemuan pemilihan di musyawarah sudah putus ya enggak masalah," kata dia.
Bila mekanisme musyawarah mufakat tidak disetujui DPR, maka akan dilakukan voting.
"Memang dalam voting di sini yang diatur dalam pemilihan di sini memang UU MD3 dan sistem paket. Jadi, ada paket seperti pemilihan DPR RI," kata Agus.
Rapat paripurna pembentukan komisi akan diselenggarakan DPR pada Kamis (16/10/2014). DPR menyetujui 11 komisi untuk sementara waktu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya