Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pembagian komisi di DPR akan tetap mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi, kami tidak mungkin atau mengacu peraturan lain. Kalau peraturan lain, ya tentunya tidak akan sesuai lagi. Yang ada sekarang kan MD3 dan diterjemahkan dalam tata tertib sehingga yang ada di situ akan kami gunakan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Mengenai mekanisme pembagian komisi, anggota Fraksi Demokrat tersebut mengatakan bisa musyawarah mufakat atau voting.
"Kan dalam pimpinan itu bisa dilakukan musyawarah dan voting, kalau diadakan pertemuan pemilihan di musyawarah sudah putus ya enggak masalah," kata dia.
Bila mekanisme musyawarah mufakat tidak disetujui DPR, maka akan dilakukan voting.
"Memang dalam voting di sini yang diatur dalam pemilihan di sini memang UU MD3 dan sistem paket. Jadi, ada paket seperti pemilihan DPR RI," kata Agus.
Rapat paripurna pembentukan komisi akan diselenggarakan DPR pada Kamis (16/10/2014). DPR menyetujui 11 komisi untuk sementara waktu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!