Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pembagian komisi di DPR akan tetap mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi, kami tidak mungkin atau mengacu peraturan lain. Kalau peraturan lain, ya tentunya tidak akan sesuai lagi. Yang ada sekarang kan MD3 dan diterjemahkan dalam tata tertib sehingga yang ada di situ akan kami gunakan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Mengenai mekanisme pembagian komisi, anggota Fraksi Demokrat tersebut mengatakan bisa musyawarah mufakat atau voting.
"Kan dalam pimpinan itu bisa dilakukan musyawarah dan voting, kalau diadakan pertemuan pemilihan di musyawarah sudah putus ya enggak masalah," kata dia.
Bila mekanisme musyawarah mufakat tidak disetujui DPR, maka akan dilakukan voting.
"Memang dalam voting di sini yang diatur dalam pemilihan di sini memang UU MD3 dan sistem paket. Jadi, ada paket seperti pemilihan DPR RI," kata Agus.
Rapat paripurna pembentukan komisi akan diselenggarakan DPR pada Kamis (16/10/2014). DPR menyetujui 11 komisi untuk sementara waktu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan