Suara.com - Enam dari sembilan berkas permohonan uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan UU Pilkada oleh Hakim MK di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Tiga penggugat lainnya, termasuk pengacara kondang OC Kaligis memutuskan melanjutkan terus gugatan uji materil dan formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Sedangkan yang mencabut diantraranya yakni pemohon Direktur Indo Survey dan Strategi, I Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.
Para penggugat yang mencabut guatan di ruang sidang dilakukan setelah hakim memberikan penjelasan sekilas tentang kemungkinan UU Pilkada yang dianggap tidak berlaku lagi setelah Presiden menerbitakan Perppu Pilkada.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," jelas hakim MK Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan karena berbagai elemen masyarakat menilai UU Pilkada merampas hak politik dan konstitusional masyarakat dengan mengembalikan mekanisme pemilihan ke tangan politisi di DPRD.
Mereka langsung menggugat beberapa hari kemudian setelah DPR mensahkan undang-undang tersebut melalui pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus