Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada tiga pemohon yang tepat ngotot melanjutkan gugatan uji materi dan formil UU Pillkada dalam sidang perdana yang digelar di MK, Senin (13/10/2014).
Hakim yang memimpin sidang gugatan UU Pilkada Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan itu tidak berlaku, menyusul hilangnya objek gugatan setelah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonannya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Sementara itu, anggota Hakim panel MK lainnya, Muhammad Alim juga menguatkan pendapat hakim sebelumnya, bahwa sejak berlakunya Perppu nomor 1 tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, maka otomatis UU Pilkada tidak berlaku.
"Pada saat perppu ini mulai berlaku, UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dicabut dan tidak berlaku," ucap Alim.
Saat ini dari sembilan berkas perkara, eman berkas perjara telah dicabut oleh para pemohonnya. Salah seorang yang masih bertahan melanjutkan gugatan yakni pengacara kondang OC Kaligis, perwakilan Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Majelis Hakim sendiri belum memutuskan apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, karena menunggu keputusan rapat pleno hakim. Sementara Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mendapatkan tanggapan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?