Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada tiga pemohon yang tepat ngotot melanjutkan gugatan uji materi dan formil UU Pillkada dalam sidang perdana yang digelar di MK, Senin (13/10/2014).
Hakim yang memimpin sidang gugatan UU Pilkada Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan itu tidak berlaku, menyusul hilangnya objek gugatan setelah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonannya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Sementara itu, anggota Hakim panel MK lainnya, Muhammad Alim juga menguatkan pendapat hakim sebelumnya, bahwa sejak berlakunya Perppu nomor 1 tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, maka otomatis UU Pilkada tidak berlaku.
"Pada saat perppu ini mulai berlaku, UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dicabut dan tidak berlaku," ucap Alim.
Saat ini dari sembilan berkas perkara, eman berkas perjara telah dicabut oleh para pemohonnya. Salah seorang yang masih bertahan melanjutkan gugatan yakni pengacara kondang OC Kaligis, perwakilan Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Majelis Hakim sendiri belum memutuskan apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, karena menunggu keputusan rapat pleno hakim. Sementara Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mendapatkan tanggapan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
Wajib Bekerjasama! Mitra dan Ka-SPPG Kunci Sukses Program MBG
-
Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen
-
IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!
-
Geger Ngaku Anak Polisi Propam dan Pakai Mobil Sitaan, Borok Pria Ini Dibongkar Polda Metro Jaya
-
'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Masyarakat Lebih Percaya Damkar daripada Polisi, Komisi III DPR: Ada yang Perlu Dibenahi!
-
Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!