Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada tiga pemohon yang tepat ngotot melanjutkan gugatan uji materi dan formil UU Pillkada dalam sidang perdana yang digelar di MK, Senin (13/10/2014).
Hakim yang memimpin sidang gugatan UU Pilkada Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan itu tidak berlaku, menyusul hilangnya objek gugatan setelah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonannya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Sementara itu, anggota Hakim panel MK lainnya, Muhammad Alim juga menguatkan pendapat hakim sebelumnya, bahwa sejak berlakunya Perppu nomor 1 tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, maka otomatis UU Pilkada tidak berlaku.
"Pada saat perppu ini mulai berlaku, UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dicabut dan tidak berlaku," ucap Alim.
Saat ini dari sembilan berkas perkara, eman berkas perjara telah dicabut oleh para pemohonnya. Salah seorang yang masih bertahan melanjutkan gugatan yakni pengacara kondang OC Kaligis, perwakilan Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Majelis Hakim sendiri belum memutuskan apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, karena menunggu keputusan rapat pleno hakim. Sementara Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mendapatkan tanggapan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang