Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada tiga pemohon yang tepat ngotot melanjutkan gugatan uji materi dan formil UU Pillkada dalam sidang perdana yang digelar di MK, Senin (13/10/2014).
Hakim yang memimpin sidang gugatan UU Pilkada Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan itu tidak berlaku, menyusul hilangnya objek gugatan setelah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan DPR.
"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonannya sudah tidak berlaku lagi.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.
Sementara itu, anggota Hakim panel MK lainnya, Muhammad Alim juga menguatkan pendapat hakim sebelumnya, bahwa sejak berlakunya Perppu nomor 1 tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, maka otomatis UU Pilkada tidak berlaku.
"Pada saat perppu ini mulai berlaku, UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dicabut dan tidak berlaku," ucap Alim.
Saat ini dari sembilan berkas perkara, eman berkas perjara telah dicabut oleh para pemohonnya. Salah seorang yang masih bertahan melanjutkan gugatan yakni pengacara kondang OC Kaligis, perwakilan Nasdem dan ormas Pro Jokowi.
Majelis Hakim sendiri belum memutuskan apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, karena menunggu keputusan rapat pleno hakim. Sementara Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mendapatkan tanggapan dari DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM