Suara.com - DPR telah menerima surat perubahan nomenklatur Kabinet Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Surat tertanggal 21 Oktober itu akan segera dibahas untuk dijawab oleh DPR dengan melibatkan sejumlah ahli.
"Kita lihat, nanti kan kita akan rapatkan dengan pimpinan. Saya juga akan minta masukan dari pihak yang profesional dari bidangnya, pendidikan, ketenagakerjaan akan kita undang, untuk bisa beri pertimbangan. Kita juga akan jawab secepat-cepatnya. Makin cepat makin baik," kata Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia mengatakan, perubahan dan pembubaran kementerian seperti yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memang sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat 4 UUD 45. Dan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur kabinet presiden harus berkordinasi dengan DPR dengan batas waktu 14 hari.
"Dalam UU no 39/2008 pasal 6, bahwa pembentukan (kementerian) paling lambat itu 14 hari setelah pelantikan, jatuhnya tanggal 3 November," ujarnya.
Selain itu, Setya menambahkan, dalam Pasal 17 UU yang sama, dijelaskan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan tidak diubah. Presiden Jokowi pun, tambahnya, sudah melakukan itu dalam surat pengajuan tertanggal 21 Oktober tadi.
Namun, Setya tidak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi bisa mengumumkan kabinetnya dengan perubahan nomenklatur tadi tanpa balasan dari DPR.
"Yang jelas kita akan membalas secepatnya, supaya bisa berjalan efektif," tuturnya. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
-
Dean James Tampil Penuh, Go Ahead Eagles Malah Dihajar RB Salzburg
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Kue, Cocok untuk Wanita Penyuka Aroma Manis
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Adam Alis: Lapor Ketua, Perjuangan di Malaysia Tidak Sia-sia
-
Jurgen Klopp Masuk Radar Barcelona, Hansi Flick Disebut Siap Angkat Kaki
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK