News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB
Diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara
Baca 10 detik
  • Spektrum Literasi Demokrasi menggelar diskusi pada Senin, 27 Juli 2026, membahas kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febri Adriansyah.
  • Usman Hamid menyatakan krisis listrik akibat korupsi merugikan masyarakat serta mengkritik potensi ancaman remiliterisasi oleh pengamanan TNI.
  • Abd. Rorano dan Fauzan Ohorella mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut agar penegakan hukum berjalan independen.

Suara.com - Kasus korupsi batu bara 'blackout' yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera dan telah menjadi perhatian besar publik menyisakan pertanyaan besar.

Pasalnya, korupsi tersebut menyeret nama besar di lingkungan Gedung Bundar, yakni Febri Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ketika barang bukti yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di 12 tempat berbeda berupa tumpukan uang asing puluhan miliar rupiah hingga 74 kg emas batangan, semua barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan Febri Adriansyah.

Dalam menyikapi fenomena skandal korupsi tersebut, Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) menggelar diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara 'blackout' itu bertajuk: "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi."

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik keras secara daring terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat.

Krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini merupakan pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.

Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman Hamid, Senin (27/7/2026).

Selain itu, Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah Febri Adriansyah serta kehadiran mereka di Markas Polda Metro Jaya dengan seragam lengkap.

Baca Juga: Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Hal itu dinilai dapat menimbulkan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil.

"Dalih Mabes TNI yang memakai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dasar penjagaan patut dipertanyakan. Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil."

Di sisi lain, Usman juga menyebut bahwa publik berhak mendapat informasi yang jelas terkait penanganan kasus korupsi batu bara ini.

Ia juga menolak bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI dalam perkembangan kasus ini.

"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula, kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas, dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tandas Usman.

Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Abd. Rorano, S.H., M.H., menilai bahwa kasus korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah secara penuh harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Load More